PENGUNDURAN DIRI
Syarat dan Ketentuan:
- Mahasiswa yang mengundurkan diri karena diterima PTN wajib menyertakan surat keterangan dari kampus yang bersangkutan, dan biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan 80%.
- Mahasiswa yang mengundurkan diri karena sakit keras dan perlu dirawat wajib menyertakan surat keterangan dari dokter, dan biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan 80% jika waktu pengunduran diri sebelum kegiatan perkuliahan dimulai.
- Mahasiswa yang mengundurkan diri di luar poin 1 dan 2, maka biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.