UPT. UIK menyediakan jasa penerjemahan dokumen untuk Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang.

 

Berikut adalah tarif per lembar.

Bahasa Inggris

English
Rp.225.000 perlembar
  • Penerjemah tersumpah (sworn translator)

Bahasa Inggris

English
Rp.125.000 perlembar
  • Non penerjemah tersumpah (non-sworn translator)

Bahasa Jepang

Japanese
Rp.250.000 perlembar
  • Dokumen non hukum (artikel, buku, dll)
Translate »