UPT. UIK menyediakan jasa penerjemahan dokumen untuk Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang.
Berikut adalah tarif per lembar.
Bahasa Inggris
English
Rp.225.000
perlembar
-
Penerjemah tersumpah (sworn translator)
Bahasa Inggris
English
Rp.125.000
perlembar
-
Non penerjemah tersumpah (non-sworn translator)
Bahasa Jepang
Japanese
Rp.250.000
perlembar
-
Dokumen non hukum (artikel, buku, dll)